Masa Orde Lama (1959-1965) tercatat sebagai masa paling gelap dalam sejarah kehidupan kebangsaan Indonesia. Persiden Sukarno mencanangkan Konsepsi Presiden yang secara operarional terwujud dalam bentuk Demokrasi Terpimpin. Demokrasi terpimpin memusatkan seluruh kekuasaan ditangan Presiden. Para pemimpin nasional Mochtar Lubus, K.H. Isa Anshari, Mr. Assaat, Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Boerhanoeddin Harahap, S.H., M. Yunan nasution, Buya Hamka, Mr, Kasman Singodimedjo dan K.H E.Z. Muttaqin yang bersikap kritis terhadap politik Demokrasi terpimpin, ditangkap dan dipenjarakan tanpa proses pengadilan. Puncak dari masa penuh kegelapan itu ialah pecahnya peberontakan berdarah G.30.S/PKI.
Sesudah seluruh kekuatan bangsa yang anti komunis bangkit menghancurkan pemberontakan tersebut, datanglah zaman baru yang membawa banyak harapan. Yaitu era Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pada masa inilah, para pemimpin bangsa yang dipenjarakan oleh rezim Orde Lama dibebaskan.
Para pemimpin nasionalis-Islami yang pada dasarnya tidak dapat duduk berpangku tangan, seperti Mohammad Natsir dan Prawoto Mangkusasmito mulai merancang gagasan untuk berpartisipasi penuh mendukung pemerintahan Orde Baru. Pada mulanya mereka mengharapkan pemerintah bersedia merehabilitasi Partai Politik Masyumi yang dipaksakan membubarkan diri oleh Presiden Soekarno. Musyawarah Nasional III Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi) menyatakan: “bahwa pembubaran Masyumi, Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), yuridis formal tidak syah, dan yuridis material tidak beralasan”. Namun, pembubaran Masyumi, ternyata bukanlah masalah hukum semata-mata Pembubaran tersebut adalah masalah politik. Oleh karena itu ketika permintaan tersebut, oleh berbagai pertimbangan tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah, tokoh-tokoh nasionalis-Islami itu tidak ngotot, juga tidak berputus harapan.
Bagi mereka, aktivitas hidup ini semata-mata dalam rangka beribadah dan berdakwah untuk rneraih keridhaan Ilahi. Berkecimpung di lapangan politik, bagi mereka merupakan bagian dari ibadah dan dakwah. Maka ketika mereka tidak lagi mendapat kesempatan untuk berkiprah di lapangan politik, jalan ibadah clan dakwah dalam bentuk lain masih terbuka sangat lebar. Dalam kata-kata Pak Natsir, dulu berdakwah lewat jalur politik, sekarang berpolitik melalui jalur dakwah.
Demikianlah, maka pada 26 Februari 1967, atas undangan pengurus masjid Al-Munawarah, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, para alim ulama dan zu’ama berkumpul untuk bermusyawarah, membahas, meneliti, dan menilai beberapa masalah, terutama yang rapat hubungannya dengan usaha pembangunan umat, juga tentang usaha mempertahankan aqidah di dalam kesimpangsiuran kekuatan-kekuatan yang ada dalam masyarakat.
Musyawarah menyimpulkan dua hal sebagai berikut:
- Menyatakan rasa syukur atas hasil dan kemajuan yang telah dicapai hingga kini dalam usaha-usaha dakwah yang secara terus menerus dilakukan oleh berbagai kalangan umat, yakni para alim ulama dan para muballigh secara pribadi, serta atas usaha-usaha yang telah dicapai dalam rangka organisasi dakwah.
- Memandang perlu (urgent) lebih ditingkatkan hasil dakwah hingga taraf yang lebih tinggi sehingga tercipta suatu keselarasan antara banyaknya tenaga lahir yang dikerahkan dan banyaknya tenaga batin yang dicurahkan dalam rangka dakwah tersebut.
Untuk menindaklanjuti kesimpulan pada butir kedua di atas, musyawarah para ulama dan zu’ama mengkonstatir terdapatnya berbagai persoalan, antara lain:
- Mutu dakwah yang di dalamnya tercakup persoalan penyempurnaan sistem perlengkapan, peralatan, peningkatan teknik komunikasi, lebih-lebih lagi sangat dirasakan perlunya dalam usaha menghadapi tantangan (konfrontasi) dari bermacam-macam usaha yang sekarang giat dilancarkan oleh penganut agama-agama lain dan kepercayaan-kepercayaan (antara lain faham anti Tuhan yang masih merayap di bawah tanah), Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan sebagainya terhadap masyarakat Islam.
- Planning dan integrasi yang di dalamnya tercakup persoalan-persoalan yang diawali oleh penelitian (research) dan disusul oleh pengintegrasian segala unsur dan badan-badan dakwah yang telah ada dalam masyarakat ke dalam suatu kerja sama yang baik dan berencana.
Dalam menampung masalah-masalah tersebut, yang mengandung cakupan yang cukup luas dan sifat yang cukup kompleks, maka musyawarah alim ulama itu memandang perlu membentuk suatu wadah yang kemudian dijelmakan dalam sebuah Yayasan yang diberi nama Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia disingkat Dewan Dakwah. Pengurus Pusat yayasan ini berkedudukan di ibu kota negara, dan dimungkinkan memiliki Perwakilan di tiap-tiap ibukota Daerah Tingkat I serta Pembantu Perwakilan di tiaptiap ibukota Daerah Tingkat II seluruh Indonesia.
Dewan Dakwah yang dikukuhkan keberadaannya melalui Akte Notaris Syahrim Abdul Manan No. 4, tertanggal 9 Mei 1967, melandaskan kebijaksanaannya kepada empat hal:
- Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia berdasarkan taqwa dan keridhaan Allah.
- Dalam mencapai maksud dan tujuannya, Dewan Dakwah mengadakan kerja sama yang erat dengan badan-badan dakwah yang telah ada di seluruh Indonesia.
- Dalam hal yang bersifat kontroversial (saling bertentangan) dan dalam usaha melicinkan jalan dakwah, Dewan Da’wah bersikap menghindari dan atau mengurangi pertikaian faham antara pendukung dakwah, istimewa dalam melaksanakan tugas dakwah.
- Di mana perlu dan dalam keadaan mengizinkan, Dewan Dakwah dapat tampil mengisi kekosongan, antara lain menciptakan suatu usaha berbentuk atau bersifat dakwah, usaha mana sebelumnya belum pernah diadakan, seperti mengadakan pilot projek dalcrm bidang dakwah.
Musyawarah alim ulama juga merumuskan program kerja sebagai penjabaran dari landasan kebijaksanaan di atas. Program kerja tiga pasal itu ialah sebagai berikut:
- Mengadakan pelatihan-pelatihan atau membantu mengadakan pelatihan bagi muballighin dan calon-calon muballighin.
- Mengadakan research (penelitian) atau membantu mengadakan penelitian, yang hasilnya dapat segera diinanfaatkan bagi perlengkapan usaha para muballighin pada umumnya.
- Menyebarkan aneka macam penerbitan, antara lain buku-buku, brosur, dan atau siaran lain yang terutama ditujukan untuk memperlengkapi para muballighin dengan ilmu pengetahuan, baik ilmu agama maupun ilmu pengetahuan umum lainnya, guna meningkatkan mutu dan hasil dakwah. Usaha ini diharapkan dapat mengisi kekosongan-kekosongan di bidang lektur, yang khusus diperlukan dalam masyarakat.
0 komentar :
Posting Komentar